Berita Terkini

DPB 2021 Terapkan Metode Countinuous Register

Oleh : EffianNoer

Dalam Pemutakhiran daftar pemillih, selama ini kita mengenal tiga macam metode yang digunakan yaitu  Metodologi  periodic list, continuous register/list, dan civil registry.

Metode periodic list yaitu metode pendaftaran pemilih hanya untuk sekali pakai dalam pemilu. Ketika pemilu usai maka cerita data pemillih  juga selesai, tidak pernah lagi ada evaluasi, audit dan sejenisnya. Metode continuous register/list adalah metode pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan, maksudnya dilakukan terus-menerus secara continue, sehingga memudahkan Ketika memasuki tahapan pemilu atau pemillihan berikutnya. Sedangkan Metode civil registry adalah pendaftaran pemilih berdasarkan basis pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas.

Dari tiga metode tersebut, KPU di seluruh Indonesia menggunakan metode yang kedua continuous register yaitu pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dalam hal ini telah sesuai berdasarkan regulasi dengan point-point sebagai berikut :

Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 14, 17, 20, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU (termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten) berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan   dengan   memperhatikan   data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

Kedua, Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019.

Ketiga, SE 132/PI.02-SD/01/KPU/11/202 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 mengganti Rapat Pleno Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan menjadi rapat koordinasi Daftar Pemilih berkalanjutan tahun 2021.

Keempat, SE 132/PI.02-SD/01/KPU/11/202 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan menggunakan DPB semester IV (bulan desember)  tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan  oleh KPU KKU yaitu :

Pertama, Melakukan Pemutakhiran DPB, yaitu proses memperbaharui data pemilih melalui koordinasi dan kerjasama secara berkala dengan Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Kemenag, Kantor Kecamatan dan Desa, Partai Politik, Bawaslu KKU, serta membuka layanan pengaduan pemutakhiran daftar Pemilih di kantor dan medsos baik secara online dan offline.

Kedua, KPU KKU melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran DPB setiap akhir bulan dalam tahun 2021, kemudian diumumkan rekapitulasi perbulan selama tahun 2021.

Untuk periode Januari- Februari Tahun 2021, KPU KKU telah melakukan rakor yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU KKU pada tanggal 25 Februari 2021, dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, Kemenag, Dinas Sosial, Kesbangpol Linmas, Partai Politik. Dari Rakor tersebut berdasarkan DPB  Triwulan IV (Desember) Tahun 2020 berjumlah 89.464 pemilih dengan rincian 45.889 pemilih laki-laki dan 43.575 pemilih perempuan. Terdapat penambahan sebanyak 163 pemilih dengan rincian 105 pemilih Laki-laki dan 58 pemilih Perempuan. Kemudian dari hasil laporan data dari Disdukcapil, Dinas Sosial, serta laporan masyarakat didapat 37 pemililh yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia) yaitu 17 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan. Jadi total pemilih sampai Februari 2021 berjumlah menjadi 89.590 Pemilih dengan rincian

Dengan diadakannya Pemutakhiran DPB tahun 2021 ini maka semua pihak terkait dapat mengetahui pergerakan penduduk yang mempunyai hak pilih, data pemilih senantiasa tersaji secara Up To Date. Pada Akhirnya  akan menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah Pemilihan, baik pada Pemilihan Umum maupaun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota

*(Penulis adalah Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Kayong Utara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 632 kali