Berita Terkini

Bawaslu Dukung Penghapusan Pemilih TMS

(Sukadana, Kayong Utara) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kayong Utara (Bawaslu KKU) Mendukung sepenuhnya penghapusan Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pemutakhiran Daftar Pemillih Pemilu Berkelanjutan periode Juli 2020 mendatang.
Hal itu diungkapkan Khosen Ketua Bawaslu saat Rapat Koordinasi KPU-Bawaslu KKU, beberapa hari yang lalu di Kantor Bawaslu Jalan Batu Daya II Sukadana.
Menurutnya proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU KKU dengan menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sudah benar dan perlu didukung.
“Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih itukan secara keseluruhan yaitu memasukkan pemilih baru yang sudah rekam KTP didapat dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan menghapus pemilih yang TMS diantaranya yang telah meninggal dunia dan pindah domisili,” ungkap Khosen.
Dia menjelaskan bagi warga yang pindah domisili masih dalam wilayah KKU maka harus di TMS kan di daerah asal kemudian dimasukan ke daerah domisilinya yang baru.
“Sedangkan bagi mereka yang pindah domisili ke luar wilayah KKU maka KPU KKU dalam proses pemutakhiran harus menghapusnya dari daftar pemillih di KKU,” ujar khosen.
Sementara itu dalam rapat koordinasi Effian Noer Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi Radeyus Sitohang Kasubbag Program dan Data serta Staf Eko Wahyudi mengungkapkan rencananaya KPU KKU akan melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Berkelanjutan pada hari Kamis (9/7) di Kantor KPU KKU Jalan Bhayangkara Sukadana. (tim)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 378 kali